Senin, 04 Februari 2008

Mengadopsi IFRS berkarakteristik Indonesia

Pengadopsian Internasional Financial Reporting Standards (IFRS) dibanyak negara, mengikuti pola yang berbeda tanpa memperlihatkan apakah negara tersebut mengikuti Code Law atau Anglo-Saxon Accounting. Untuk negara tertentu, seperti Inggris pengaruh IFRS tidak terlalu besar, namun untuk negara lain, akan terjadi perubahan yang sangat besar.

Untuk Indonesia mengadopsi secara penuh seperti Australia sangat tidak mungkin. Adopsi jika hanya untuk yang cross-border listing saja tentu mengakibatkan tidak komparabelnya perusahaan Indonesia yang cross-border listing dengan yang domestik.

Adopsi yang mungkin adalah adopsi model ketiga yang dapat diakui dunia internasional, namun mempunyai karakteristik yang cocok dengan kita. Kata kuncinya disini adalah taylor-made namun memenuhi kebutuhan internasional serta dapat melepaskan diri dari tekanan dunia internasional.

Pengapdosian IFRS semestinya diikuti pula dengan pengapdosian standar pengauditan internasional. Standar pelaporan keuangan perusahaan tidak akan mendapatkan pengakuan tinggi, bila standar yang digunakan untuk pengauditan masih standar lokal.

Internasional Standards on Auditing (ISA) merupakan standar auditing internasional yang juga harus diadopsi agar kualitas pelaporan keuangan berstandars internasional sekaligus mendapat pengakuan.

Terdapat dua hal penting bagi profesi. Pertama adanya kesadaran akuntan untuk berperilaku professional dan menjunjung tinggi etika profesi. Semakin pandai seorang akuntan, semakin berbahaya bila tidak memiliki rambu etika yang jelas.

Skandal akuntansi seperti Enron, Xerox, Merck dapat terjadi bila akuntan kehilangan kesadaran untuk berperilaku profesional dan menjunjung tinggi etika profesi akuntan (Indra Wijaya, Dosen FEB UGM).

Kedua, adanya regulator yang memiliki kekuatan untuk memaksa semua perusahaan dan akuntan untuk memenuhi aturan. Tanpa itu, standar apapun hanyalah akan menjadi dokumen yang tidak akan mencapai tujuan yang diinginkan.

Mengambil pendapat Brown dan Tarca (2005), bahwa keduanya telah mengingatkan meski manfaat pengadopsian IFRS secara teoritis sudah jelas untuk meningkatkan kualitas dan daya banding pelaporan keuangan, namun tujuan ini tidak akan tercapai tanpa regulatory oversight yang ketat.

(www.ugm.ac.id)

Tidak ada komentar: