Senin, 11 Februari 2008

Anggota DPR Tak Paham Ekonomi Syariah, RUU Jadi Lamban

YOGYAKARTA, MINGGU - Minimnya pemahaman yang dimiliki anggota DPR seputar ekonomi syariah, membuat proses pembahasan Rancangan Undang-undang atau RUU Perbankan Syariah berjalan lamban. Pembahasan seringkali terjebak pada istilah-istilah perbankan syariah, dan melupakan substansi persoalan yang sifatnya lebih mendasar.
Hal itu disampaikan angota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nursanita Nasution, dalam acara seminar ekonomi syariah 2008, yang merupakan rangkaian kegiatan Festival Ekonomi Syariah (FES) Bank Indonesia Yogyakarta, di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sabtu (9/2). Acara ini juga menghadirkan Dahlan Siamat dan Departemen Keuangan dan Mulya Siregar dari Bank Indonesia selaku pembicara.
RUU Perbankan Syariah sudah mulai dibahas sejak tahun 2005, dan sampai sekarang belum selesai. Sebenarnya tidak ada pertentangan ideologi dalam menyelesaikan peraturan tersebut. Kelambanan lebih disebabkan ketidakpahaman anggota DPR tentang konsep ekonomi Islam. Akibatnya, pembahasan selalu diwarnai perdebatan yang tidak esensial, katanya.
Selain pemahaman yang minim, lanjut Nursanita, anggota DPR juga lebih antusias membahas RUU Pajak. Padahal, RUU Perbankan Syariah seharusnya mendapat prioritas karena perkembangannya sudah pesat. Sekarang kita masih menginduk pada UU Nomor 10 tentang Perbankan yang membolehkan dual banking system. Mudah-mudahan akhir Juli RUU Perbankan Syariah bisa selesai, katanya.
(Kompas, Minggu, 10 Februari 2008 | 18:23 WIB)


Komentar saya:

Fakta itu lah barangkali yang menjadi keprihatinan mendalam bagi segenap komponen masyarakat Indonesia yang tengah berharap ekonomi syariah mampu berkembang di negeri tercinta ini. Apa yang tengah menjadi fokus bagi wakil rakyat ? Jika ingin RUU Syariah menjadi produk yang bermanfaat dan berdaya guna, selayaknya perjuangan itu tidaklah setengah-setengah. Melainkan betul-betul digarap dengan komitmen dan dedikasi yang tinggi. Pembuat regulasi haruslah kompeten, karenanya pembelajaran secara berkelanjutan mengenai hukum dan dan segala urusan muamalah ekonomi syariah harus terus dilakukan. Memahami substansi melebihi bentuk. Meluruskan niat setiap usaha yang dilakukan untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran, bukan sekedar untuk pemenuhan kebutuhan duniawi dan aspirasi politik individu (kelompok).

Bukanlah idealisme yang hendak ditonjolkan, namun usaha keras untuk melakukan perbaikan secara terus-menerus.

Dari fakta tersebut kita dapat belajar, bahwa penegakan ekonomi syariah membutuhkan basis masyarakat yang amanah. Amanah yang disandang para anggota dewan dan seluruh komponen penyelenggara pemerintahan, semoga dipikul dengan segenap tanggungjawab dan keikhlasan. Semoga mereka yang mengemban amanah mendapatkan rezeki terbaik dari sisi Allah SWT.

Tidak ada komentar: