Senin, 04 Februari 2008

AUDITING: DSAK IAI Merevisi 5 PSAK

DSAK IAI telah merevisi dan mengesahkan lima PSAK. Revisi tersebut dilakukan dalam rangka konvergensi dengan IAS dan IFRS.

Tiga dari revisi PSAK tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2008 yaitu:

- PSAK No.13 tentang Akuntansi untuk Investasi berubah menjadi Properti Investasi,

- PSAK No.16 tentang Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain berubah menjadi Aset Tetap, serta

- PSAK No.30 tentang Akuntansi Sewa Guna Usaha berubah menjadi Sewa.

Sementara 2 standar lainnya yaitu PSAK No.50 tentang instrument keuangan:

- Penyajian dan Pengungkapan yang menggantikan Akuntansi Instrumen Derivatif dan Akuntansi Hedging mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2009.

Kelima PSAK tersebut dalam revisi terakhirnya sebagian besar sudah mengacu ke IAS/IFRS, walaupun terdapat sedikit perbedaan terkait dengan belum diadopsinya PSAK lain yang terkait dengan PSAK tersebut.

Dengan adanya penyempurnaan dan pengembangan PSAK secara berkelanjutan dari tahun ke tahun, saat ini terdapat tiga PSAK yang pengaturannya sudah disatukan dengan PSAK terkait yang terbaru sehingga nomor PSAK tersebut tidak berlaku lagi, yaitu:

  1. PSAK No.9 (Revisi 1994) tentang Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban Jangka Pendek pengaturannya disatukan dalam PSAK No.1 (Revisi 1998) tentang Penyajian Laporan Keuangan;
  2. PSAK No.17 (Revisi 1994) tentang Akuntansi Penyusutan pengaturannya disatukan dalam PSAK No.16 (Revisi 2007) tentang Aset Tetap;
  3. PSAK No.20 tentang Biaya Riset dan Pengembangan (1994) pengaturannya disatukan dalam PSAK No.19 (Revisi 2000) tentang Aset Tidak Berwujud

(Journal Online, Herdi, www.google.com)

Tidak ada komentar: